Menuju konten utama

Cupi Cupita Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Promosi Judi Online

Cupi Cupita mengaku dalam pemeriksaan dicecar 20 pertanyaan mengenai promosi situs judi online yang diunggahnya di media sosial tahun 2020.

Cupi Cupita Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Promosi Judi Online
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memperlihatkan barang bukti usai memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Pekanbaru, Riau, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.

tirto.id - Penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam.

Cupi Cupita mengaku dalam pemeriksaan dicecar 20 pertanyaan mengenai promosi situs judi online yang diunggahnya di media sosial. Melalui pengacaranya, Hengky Solihin, membeberkan unggahan tersebut memang pernah dilakukan kliennya pada 2020.

"Itu tahun 2020, jangankan main games, cara membukanya saja Cupi tuh tidak mengerti, cara memainkannya tidak mengerti," ujar Hengky di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Hengky, apa yang dipromosikan kliennya adalah game online, bukan situs judi online. Cupi disebutnya tidak mengetahui bahwa situs tersebut masuk dalam judi online.

"Iya hanya mengendorse saja, mengendorse yang tadinya merupakan game online. Diperkirakan ini adalah seperti mobile legend," ucap Hengky.

Hengky membeberkan, endorse yang didapat oleh Cupi sendiri terbilang kecil, di bawah Rp10 juta. Bahkan, proses pengusutan ini telah mempengaruhi pekerjaannya.

Ditambahkan Hengky, kliennya kooperatif dengan semua proses hukum yang berlaku. Bahkan, saat ini dalam kondisi drop, Cupi tetap memenuhi panggilan Bareskrim dan menjelaskan semuanya kepada penyidik.

"Jadi begini, karena terlalu lama, Cupi Cupita juga drop. Banyak hal yang dipertanyakan sudah kita jawab sesuai dengan fakta dan bukti, terutama mengenai dugaan adanya pelanggaran pasal tersebut, ya yang dijunctokan kepada Pasal 27 ayat 2," kata Hengky.

Hengky menjelaskan, Cupi Cupita tetap akan membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan di Bareskrim. Apabila dibutuhkan keterangan lanjutan, ia akan memenuhinya lagi.

Diketahui, Cupi Cupita menjadi salah satu artis yang dipanggil penyidik Bareskrim Polri karena diduga telah mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan dirinya dan dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelum Cupi Cupita, penyidik Bareskrim telah memanggil Wulan Guritno dan Yuki Kato. Bahkan, Wulan Guritno telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada Kamis (14/9/2023) dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa (19/9/2023).

Puluhan Pesohor Dilaporkan ke Bareskrim

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan 26 pesohor di Indonesia yang diduga mempromosikan situs judi online. Laporan dilayangkan pada Senin (4/9/2023).

Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin, menerangkan bahwa 26 figur publik yang memuat konten promosi judi online itu adalah Wulan Guritno, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

""Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya di Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat